pertambangan
1.Perizinan
peraturan peraturan pertambangan
1. angka 11 UU No. 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) mengatur
bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan “IUPK”,
adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di Wilayah Izin Usaha
Pertambangan Khusus (“WIUPK”). Dalam bab XI mengenai Persyaratan
Perizinan Usaha Pertambangan Khusus, Pasal 86 UU Minerba mengatur bahwa
Badan usaha yang melakukan kegiatan dalam WIUPK wajib memenuhi persyaratan
administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan dan persyaratan
finansial, yang sama dengan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk
mendapatkan tipe-tipe Izin Usaha Pertambangan yang lain. Pemerintah
berkewajiban mengumumkan rencana kegiatan usaha pertambangan di suatu WIUPK,
serta memberikan IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi kepada masyarakat
secara terbuka.
Peraturan Pemerintah No.
23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba”), mengatur lebih lanjut mengenai
persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh IUPK. Dalam pasal 62 PP
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, IUPK terdiri atas IUPK
Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi.
Pasal 64 PP Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba mengatur bahwa untuk memperoleh IUPK
Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi harus memenuhi persyaratan:
Persyaratan administrative:
Untuk IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi mineral
logam dan batubara yang diajukan BUMN atau BUMN yang diberikan berdasarkan
prioritas:
surat permohonan;
profil badan usaha;
akta pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha
pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
nomor pokok wajib pajak;
susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
surat keterangan domisili.
Untuk IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi mineral
logam dan batu bara bagi pemenang lelang WIUPK:
surat permohonan;
susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
surat keterangan domisili.
2. Persyaratan teknis, meliputi:
pengalaman BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta bidang
pertambangan mineral atau batu bara paling sedikit 3 (tiga) tahun;
mempunyai paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dalam
bidang pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga)
tahun; dan
rencana kerja dan anggaran biaya untuk kegiatan 1 (satu)
tahun
3. Persyaratan lingkungan, meliputi:
untuk IUPK Eksplorasi meliputi pernyataan untuk mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
Untuk IUP Operasi Produksi meliputi:
pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
4. Persyaratan finansial, meliputi:
untuk IUPK Eksplorasi, meliputi:
bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan
eksplorasi; dan
bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi
atau sesuai dengan surat penawaran.
untuk IUP Operasi Produksi, meliputi:
laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh
akuntan publik; dan
bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir;
Pemberian WIUPK
Pemberian WIUPK terdiri
atas WIUPK mineral logam dan/atau batubara. Sebagaimana tercantum dalam Pasal
51 ayat (3) PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, WIUPK
ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”), atau Badan Usaha
Milik Daerah (“BUMD”) oleh Menteri dengan cara prioritas. Dalam hal
terdapat hanya satu BUMN atau BUMD, WIUPK diberikan kepada BUMN atau BUMD
dengan membayar biaya kompensasi data informasi. Namun jika terdapat lebih dari
satu BUMN atau BUMD, akan diadakan proses lelang untuk menentukan kepada siapa
WIUPK harus diberikan. Pemenang lelang lalu akan dikenai kewajiban membayar
biaya kompensasi data informasi sesuai dengan nilai lelang. Pasal 52 PP
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba mengatur bahwa badan usaha swasta,
yang bergerak dalam bidang pertambangan, dapat ditawarkan sebuah WIUPK jika
tidak ada BUMN atau BUMD yang berminat. Badan usaha swasta tersebut lalu akan
dikenai kewajiban membayar biaya kompensasi data informasi sesuai dengan nilai
lelang.
2.proses pertambangan
Perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk
melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau
kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan,
pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Usaha pertambangan, sebagai motor
penggerak pembangunan dalam sector ekonomi , merupakan dua sisi yang sangat
dilematis dalam kerangka pembangunan di Indonesia. Sesuatu yang disadari
termasuk salah kegiatan yang banyak menimbulkan kerusakan dan pencemaran
lingkungan hidup, Keadaan demikian akan menimbulkan benturan kepentingan usaha
pertambangan disatu pihak dan dan usaha menjaga kelestarian alam lingkungan
dilain pihak , untuk itu keberadaan UU No.32 Tahun 2009, ada menjadi instrument
pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terhadap usaha
dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan berupa:
- KHLS (Kajian Lingkungan hidup Strategis)
- Tata ruang
- Baku mutu lingkungan
- Kreteria baku kerusakan lingkungan
- Amdal
- UKL-UPL
- Perizinan
- Instrumen ekonomi lingkungan hidup
- Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup
- Anggaran berbasis lingkungan hidup
- Analisis resiko lingkungan hidup
- Audit lingkungan hidup
- Instrument lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
Eksplorasi
Kegiatan eksplorasi tidak termasuk
kedalam kajian studi AMDAL karena merupakan rangkaian kegiatan survey dan studi
pendahuluan yang dilakukan sebelum berbagai kajian kelayakan dilakukan. Yang
termasuk sebagai kegiatan ini adalah
- pengamatan melalui udara
- survey geofisika
- studi sedimen di aliran sungai dan
- studi geokimia yang lain,
Diperkirakan lebih dari 2/3 kegiatan
ekstaksi bahan mineral didunia dilakukan dengan pertambangan terbuka. Teknik
tambang terbuka biasanya dilakukan dengan open-pit mining, strip mining, dan
quarrying,
- metode strip mining (tambang bidang).
Dengan menggunakan alat pengeruk,
penggalian dilakukan pada suatu bidang galian yang sempit untuk mengambil
mineral. Setelah mineral diambil, dibuat bidang galian baru di dekat lokasi
galian yang lama. Batuan limbah yang dihasilkan digunakan untuk menutup lubang
yang dihasilkan oleh galian sebelumnya. Teknik tambang seperti ini biasanya
digunakan untuk menggali deposit batubara yang tipis dan datar yang terletak
didekat permukaan tanah.
- Teknik pertambangan quarrying
bertujuan untuk mengambil batuan
ornamen, bahan bangunan seperti pasir, kerikil, batu untuk urugan jalan, semen,
beton dan batuan urugan jalan makadam.
Tambang bawah tanah digunakan jika
zona mineralisasi terletak jauh di dalam tanah sehingga jika digunakan teknik
pertambangan terbuka jumlah batuan penutup yang harus dipindahkan sangat besar.
Produktifitas tambang tertutup 5 sampai 50 kali lebih rendah dibanding tambang
terbuka, karena ukuran alat yang digunakan lebih kecil dan akses ke dalam
lubang tambang lebih terbatas.
Kegiatan ekstraksi meng-hasilkan
limbah dan produk samping dalam jumlah yang sangat banyak. Limbah utama yang
dihasilkan adalah batuan penutup dan limbah batuan. Batuan penutup (overburden)
dan limbah batuan adalah lapisan batuan yang tidak mengandung mineral, yang
menutupi atau berada diantara zona mineralisasi atau batuan yang mengandung
mineral dengan kadar rendah sehingga tidak ekonomis untuk diolah.
Batuan penutup umumnya terdiri dari
tanah permukaan dan vegetasi sedangkan batuan limbah meliputi batuan yang
dipindahkan pada saat pembuatan terowongan, pembukaan dan eksploitasi singkapan
bijih serta batuan yang berada bersamaan dengan singkapan bijih.
- Pengolahan Bijih dan Operasional Pabrik
pengolahan bijih pada umumnya
terdiri dari proses benefication – dimana bijih yang ditambang diproses menjadi
konsentrat bijih untuk diolah lebih lanjut atau dijual langsung, Proses
benefication terdiri dari kegiatan persiapan, penghancuran dan atau
penggilingan, peningkatan konsentrasi dengan gravitasi atau pemisahan secara
magnetis atau dengan menggunakan metode flotasi (pengapungan), yang diikuti
dengan pengawaairan (dewatering) dan penyaringan.
- Pengolahan metalurgi
bertujuan untuk mengisolasi logam
dari konsentrat bijih dengan metode pyrometallurgi, hidrometalurgi atau
elektrometalurgi baik dilaku-kan sebagai proses tunggal maupun kombinasi.
Proses pyrometalurgi seperti roasting (pembakaran) dan smelting menyebabkan
terjadinya gas buang ke atmosfir
Metode hidrometalurgi pada umumnya
menghasilkan bahan pencemar dalam bentuk cair yang akan terbuang ke kolam
penampung tailing jika tidak digunakan kembali (recycle). Angin dapat
menyebarkan tailing kering yang menyebabkan terja-dinya pencemaran udara.
Bahan-bahan kimia yang digunakan di dalam proses pengolahan (seperti sianida,
merkuri, dan asam kuat) bersifat berbahaya.
- Proses pengolahan batu bara
pada umumnya diawali oleh pemisahan
limbah dan batuan secara mekanis diikuti dengan pencucian batu bara untuk
menghasilkan batubara berkualitas lebih tinggi. Dampak potensial akibat proses
ini adalah pembuangan batuan limbah dan batubara tak terpakai, timbulnya debu
dan pembuangan air pencuci.
Isu-isu penting yang perlu
dipertimbangkan dalam evaluasi alternatif pembuangan tailing meliputi :
- Karakteristik geokimia area yang akan digunakan sebagai tempat penimbunan tailing dan potensi migrasi lindian dari tailing.
- Daerah rawan gempa atau bencana alam lainnya yang mempengaruhi keamanan lokasi dan desain teknis .
- Konflik penggunaan lahan terhadap perlindungan ekologi peninggalan budaya, pertanian serta kepentingan lain seperti perlindungan terhadap ternak, binatang liar dan penduduk local.
- Karakteristik kimia pasir, lumpur, genangan air dan kebutuhan untuk pengolahannya.
Reklamasi setelah pasca tambang.
- Decomisioning Dan Penutupan Tambang
Setelah ditambang selama masa
tertentu cadangan bijih tambang akan menurun dan tambang harus ditutup karena
tidak ekonomis lagi. Karena tidak mempertimbangkan aspek lingkungan, banyak
lokasi tambang yang ditelantarkan dan tidak ada usaha untuk rehabilitasi. Pada
prinsipnya kawasan atau sumberdaya alam yang dipengaruhi oleh kegiatan
pertambangan harus dikembalikan ke kondisi yang aman dan produktif melalui
rehabilitasi.
Tujuan jangka pendek rehabilitasi
adalah membentuk bentang alam (landscape) yang stabil terhadap erosi. Selain
itu rehabilitasi juga bertujuan untuk mengembalikan lokasi tambang ke kondisi
yang memungkinkan untuk digunakan sebagai lahan produktif.
3.pasca pertambangan
Setiap kegiatan pertambangan memberikan dampak
pembangunan ekonomi, namun berimplikasi terhadap kondisi lingkungan sekitarnya.
Dampak lingkungan sekitar bisa bersifat fisik, biologis maupun sosial.
Kawasan-kawasan pascapenambangan terbuka, lazimnya menyisakan lubang-lubang
penggalian sampai kedalaman belasan bahkan puluhan meter dengan luas yang cukup
besar. Karena itu, reklamasi dan revegetasi lahan pascatambang harus dimulai
dengan land reforming, yakni menimbun lubang dan kolong pascatambang dengan
over burden (batuan penutup tambang yang harus dikupas terlebih dahulu) serta
menata permukaan lahan agar tidak memungkinkan terbentuknya cekungan yang
berisi genangan air hujan. Setelah itu, baru dilakukan kegiatan revegetasi dan
penanaman.
Ketua Bidang Penelitian dan Penambangan AISKI
(Asosiasi Industri Sabut Kelapa Indonesia) Ady Indra Pawennari mengatakan
teknik reklamasi dan revegetasi lahan pascatambang dengan menggunakan media
sabut kelapa adalah jawaban yang tepat. BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi) menyebutnya teknik Bi Tum Man atau Biji Tumbuh Mandiri.
Teknologi BiTumMan yang merupakan perpaduan
serbuk sabut kelapa (coco peat) dengan bahan organik lainnya, membuat biji
tanaman yang ditanam pada kegiatan revegetasi lahan pascatambang mampu survive
sendiri. Coco peat memiliki sifat mudah menyerap dan menyimpan air. Ia juga
memiliki pori-pori yang memudahkan pertukaran udara, dan masuknya sinar
matahari. Kandungan Trichoderma molds-nya, sejenis enzim dari jamur, dapat
mengurangi penyakit dalam tanah dan menjaga tanah tetap gembur dan subur. Di
dalam coco peat juga terkandung unsur-unsur hara dari alam yang sangat
dibutuhkan tanaman, berupa kalsium (Ca), magnesium (Mg), kalium (K), natrium
(Na), dan fospor (P).
Dari hasil penelitian, dalam jangka waktu 48 jam,
briket sabut kelapa mampu menyimpan air hingga 3,8 mililiter per gram dengan
kemampuan daya simpan awal 3,4 mililiter per gram. Ketersediaan cadangan air
dari media tanam ini merangsang perkecambahan biji tanaman di dalamnya. Dengan
demikian, Bitumman lebih tepat ditebar pada saat memasuki musim hujan. Tanaman
menjadi tidak perlu penyiraman secara rutin.